Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.245, Kembangan, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61124

Standar Pelayanan Diskopum Perindag

Demi terciptanya Pelayanan yang berstandar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik membuat sebuah aturan yang ditetapkan langsung Kepala Dinas dengan Nomor 000.8.3.2/11/437.56/2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik Tahun 2026.

Diharapkan dengan adanya aturan ini bisa merubah birokrasi yang baik dan dapat melayani masyarkat dengan baik. 

untuk membaca keseluruhan aturan tersebut. dapat mengunjungi tautan berikut :

https://drive.google.com/file/d/14Ry6oZ7PA4_LSNj_tFLZY4e1_Z_Zcuqq/view?usp=sharing


Related Posts

Hubungi Kami
Logo

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.